Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara TewehHukum dan Kriminal

Jajaran Polsek Montallat Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barbuknya 

S. Purwanto
Published: July 14, 2022
Share
3 Min Read
IMG 20220715 WA0000
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti. (Foto/S. Purwanto)

KALTENGTERKINI.CO.ID MUARA TEWEH – Jajaran dari unit Buser Polsek Montallat menangkap pengedar sabu bernama A alias Pendekar (46) di Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kamis (14/7/2022) malam tadi.

Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan pelaku di dalam keranjang baju dalam kamarnya sendiri.

Dimana pelaku telah menjadi target operasi polisi, karena setahun lebih berbisnis sabu yang didapat dari Banjarmasin, kepada para supir truck di Desa Pepas, Tumpung laung I, II dan Desa Sikan.

Keterangan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung SH membenarkan, pelaku yang ditangkap merupakan target operasi pihak kepolisian.

Menurut Ipda Udung, penggerebekan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dimana pelaku sering melakukan transaksi dan penggunaan sabu di rumahnya.

“Saat penggeledahan badan memang kita tidak menemukan barang bukti, tetapi saat rumahnya di geledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak dua paket yang kami perkirakan seberat 3 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah bong ditempat pelaku beserta uang hasil penjualan sabu,” kata Ipda Udung, Kamis malam.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku mendapatkan bahan narkotika tersebut dari Banjarmasin melalui sopir sopir juga yang melintas dengan cara menitipkan uang dulu untuk di belikan barang haram tersebut.

Sabu itu lalu di jual kepada para sopir truck dan pickap yang melintas di depan rumah tersangka, di kawasan Desa Pepas, Tumpung Laung I dan II serta Sikan.

“Dari setiap paket sabu yang dijual seharga Rp 200 ribu hinga Rp 1 juta dengan keuntungan per transaksi mencapai 2 juta rupiah”, katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita oleh aparat kepolisian adalah antara lain, 1 ( satu ) buah timbangan digital. 1 (satu) buah pipet kaca. 1 (satu) buah alat suntik. 1 (satu) buah sedotan plastik. 2 (satu) buah bong dari botol kaca. 2 (dua) paket serbuk kristal . (Belum di timbang).

Uang tunai sebesar 1.170.000, 1 (satu) buah sarung tangan karet medis, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari sebuah botol plastik.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • NTP Kalteng Naik 0,15 Persen pada Juli 2026, Daya Beli Petani Tetap Terjaga August 3, 2026
  • Kepala BKD Kalteng Tekankan Disiplin Dan Penerapan Nilai Berakhlak Saat Apel Senin August 3, 2026
  • Inflasi Kalimantan Tengah Juli 2026 Capai 4,32 Persen, Kapuas Tertinggi August 3, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260803 WA0000
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Residivis Curanmor hingga Pembakaran Barak

August 3, 2026
IMG 20260727 WA0007
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Bongkar Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka

July 27, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 21.52.54
Hukum dan Kriminal

Dua Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Kapuas, Kapolres Soroti Bahaya Minuman Beralkohol

July 22, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 22.27.49
DPRD Kabupaten Barito utara

Kasus Bullying Tak Boleh Lagi Dianggap Kenakalan Remaja Biasa: Tindakan Tegas serta Penanganan Komprehensif dari Hilir ke Hulu Harus Segera Dilakukan

July 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?