
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas 2026.
Jawaban itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa, 22 September 2026.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Dodo, Sekda Usis I Sangkai, kepala perangkat daerah, dan undangan.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan ialah Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Bupati Wiyatno mengatakan pemerintah daerah telah mencermati seluruh pandangan fraksi. Menurut dia, ketujuh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah daerah mencermati bahwa fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan penerimaan dan belanja daerah dengan kondisi selama tahun anggaran berjalan.
Penyusunannya, kata Wiyatno, harus memperhatikan kebutuhan, prioritas pembangunan, kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan.
Wiyatno menegaskan perubahan anggaran tetap diarahkan berbasis kinerja. Program dan kegiatan harus memiliki target terukur serta dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Menurut dia, pembahasan Raperda Perubahan APBD juga menjadi ruang komunikasi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas pembangunan.
Ia berharap pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan jadwal dengan mengedepankan sinergi kedua lembaga agar anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan pembangunan di Kapuas. (dn)

