Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Permasalahan Lahan Antara Masyarakat dan Perusahaan, Sepakat Diselesaikan di Kecamatan

S. Purwanto
Published: February 14, 2022
Share
2 Min Read
4eba417b 6e4e 4d24 a502 6f3a6e117387
DPRD Barut saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP). (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara sekelompok masyarakat yang saling mengklaim lahan di areal IUP PT. Permata Indah Sinergi di Kecamatan Lahei Barat.

Akhirnya, DPRD Barito Utara dan Pemkab Barut serta seluruh pihak yang hadir sepakat agar permasalahan ini dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan untuk penyelesaiannya.

Dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C, Camat Lahei Barat, Kabag Ekonomi Setda Barut dan undangan terkait lainnya ini peroleh dua kesimpulan dimana hasil RDP, Sepakat Klaim Lahan Diselesaikan di Kecamatan.

Dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C, Camat Lahei Barat, Kabag Ekonomi Setda Barut dan undangan terkait lainnya ini peroleh dua kesimpulan.

Pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu.

“Kedua, untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, kita mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipermasalahkan,” kata Parmana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat, Senin, (14/2/2022).

Sementara, External Relation PT. Permata Indah Sinergi, Budi Siregar yang diwawancarai media usai rapat menjelaskan, pada prinsifnya perusahaan tidak melihat siapapun dia, sepanjang lahan ataupun yang diklaim itu memiliki bukti yang sah dan riil di lapangan, maka perusahaan akan mengokomodirnya untuk memberikan tali asih pembebasan lahan.

Sedangkan yang dipermasalahkan disini, jadi ada satu kelompok yang mengatas namakan masyarakat mengklaim lahan atas dasar penyerahan dari perusahaan terdahulu, sedangkan kenyataan di lapangan di lahan tersebut ada sejumlah warga yang sudah menguasai dengan membuka kebun dan lain sebagainya selamma bertahun-tahun,” jelas Budi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Menuju Pesparawi XIV Papua Barat Kontingen Kalteng Ikuti 12 Lomba April 8, 2026
  • Seminar Aktualisasi Latsar CPNS Kalteng 2026. Ratusan Peserta Tampilkan Inovasi Pelayanan Publik April 8, 2026
  • Posyandu Melati 2 Dahirang Layani Balita, Warga Antusias April 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?