Sekda Pulpis Buka Pelatihan RUP Melalui Aplikasi SIRUP

Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta membuka kegiatan pelatihan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (foto/Dicky)

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta hadir dan membuka kegiatan pelatihan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) bagi admin Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan digelar oleh bagian pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau di aula BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (25/1/2022).

Dalam sambutan Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang yang dibacakan Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta menyampaikan mengumumkan rencana, menetapkan dan mengumumkan pengadaan adalah tugas dan kewenangan dari Pengguna Anggaran, dengan pemanfaatan aplikasi SIRUP. Maka Pengguna Anggaran dapat melaksanakan kewajibannya mengumumkan melaksanakan Rencana Umum Pengadaan dapat lebih efisien, tranparan, akuntabel dan tepat waktu.

“Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui SRUP dapat menjadi sumber informasi bagi pelaku usaha, masyarakat luas, dan para pihak Pengadaan Barang/Jasa tentang gambaran pembangunan suatu daerah dalam tahun berjalan, ” ujar Sekda Pulang Pisau

Tony Harisinta mengatakan peran serta Admin SIRUP pada Perangkat Daerah sangatlah penting, mengingat merekalah yang menjadi tulang punggung dan membantu para Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengumumkan, menginput, serta menyusun, Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP.

Saya berharap, mereka para Admin SIRUP selalu diberikan kesempatan seluasnya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mengenai pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga terlaksananya Pengadaan yang sesuai aturan yang berlaku, harap Tony Harisinta.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: