Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Diskominfosantik Apresiasi Press Gathering BPJS Ketenagakerjaan

admin01
Published: December 13, 2021
Share
2 Min Read
14122021010149 0
Kepala Seksi Kehumasan Diskominfosantik Provinsi Kalteng Arbandigana saat menghadiri Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSantik) Provinsi Kalteng, mengapresiasi kegiatan Press Gathering yang digelar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Press Gathering ini digelar bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online Kota Palangka Raya, di Coffee & Chef, Selasa (13/12/2021) malam.

Kepala Seksi Kehumasan, Arbandigana mewakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi saat menghadiri Press Gathering BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media, kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJS”, tutur Arbandigana.

Menurutnya, sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak, jelas Arbandigana. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DWP Kalteng Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota. Galeri dan Cafe Cantik Resmi Dibuka March 30, 2026
  • RSUD Kuala Kapuas Edukasi Gagal Ginjal Kronik lewat Radio March 30, 2026
  • Pemprov Kalteng Paparkan Capaian dan Program Strategis 2025 di DPRD March 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 30 at 19.22.27
Pemerintah Provinsi Kalteng

DWP Kalteng Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota. Galeri dan Cafe Cantik Resmi Dibuka

March 30, 2026
WhatsApp Image 2026 03 30 at 17.43.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Paparkan Capaian dan Program Strategis 2025 di DPRD

March 30, 2026
WhatsApp Image 2026 03 30 at 17.42.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Sampaikan LKPj 2025, Tegaskan Transparansi Pemerintahan

March 30, 2026
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.21.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Penyuluhan Kesehatan HTBS 2026, RSDDS Ajak Masyarakat Lawan TBC Sejak Dini

March 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?