Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Dipergoki Warga, Residivis Pencurian Ini Kembali Dibui

admin01
Published: December 8, 2021
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 12 08 at 19.53.53
PENCURIAN: Pria inisial TF terduga pelaku pencurian yang kini diamankan di Mapolsek Pahandut, Rabu (8/12/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID- Pria inisial TF (51) kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Residivis kasus pencurian pada Tahun 2015 ini kembali diamankan dalam kasus serupa.

Aksi pencurian yang dilakukan TF kali ini, yaitu menggasak dua buah pompa air dari bangunan kos yang masih belum selesai di kawasan Jalan Tamanggung Kanyapi, Sabtu (4/12/2021). Aksinya berhasil dipergoki warga saat akan mencoba kabur dari lokasi kejadian.

Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati mengatakan, kejadian bermula ketika terduga pelaku berjalan kaki menuju sebuah kos yang masih kosong dan dalam proses pembangunan.

Melihat kondisi tersebut, terduga pelaku kemudian memanjat tembok bagian belakang kos tersebut untuk masuk ke lingkungan didalamnya.

“Setelah berhasil masuk pelaku melihat ada dua unit pompa air yang berada di belakang kost. Pelaku mengambilnya dengan cara memotong pipa pipa pompa air,” katanya saat press rilis, Rabu (8/12/2021).

Lanjut Kapolsek, usia melancarkan aksinya pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat tembok yang sama. Namun saat itu aksinya dipergoki warga setempat.

“Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawa ke Polsek Pahandut,” terangnya.

Untuk baranh bukti, petugas juga mengamankan 2 unit pompa air. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.(ndo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Semarak HUT RI Ke-81. SMSI Kalteng dan Mitra Gelar Lomba Domino Antar Jurnalis August 15, 2026
  • ORDIK Pascasarjana UPR. Rektor: Mahasiswa Harus Miliki Simpati, Empati dan Menjunjung Tinggi Integritas Akademik Termasuk Menghindari Plagiarisme August 15, 2026
  • RDTR Mantangai Jangan Sekadar Jadi Peta, DPRD Tekankan Lingkungan dan Masyarakat August 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260803 WA0000
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Residivis Curanmor hingga Pembakaran Barak

August 3, 2026
IMG 20260727 WA0007
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Bongkar Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka

July 27, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 21.52.54
Hukum dan Kriminal

Dua Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Kapuas, Kapolres Soroti Bahaya Minuman Beralkohol

July 22, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 21.52.21
Hukum dan Kriminal

Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 45 Paket Sabu di Pulau Petak

July 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?