Miliki Dua Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

 Miliki Dua Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku diamankan oleh tim dari Ditreskoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI. CO.ID- Nekat terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu, pria awal SM (47) diperintahkan oleh petugas kepolisian. Dari memanfaatkan kriastal putih sebanyak dua paket.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penindakan berawal dari petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng yang melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Jumat (3/12/2021). Alhasil, pelaku yang menjadi sasaran penyelidikan petugas berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku kedatangan oleh tim dari Ditreskoba Polda Kalteng” jelas Asep, Senin (6/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dikatakan Deni selanjutnya SM diajukan ke Satreskoba Polresta Palangka Raya.

“Untuk barang bukti yang ada yaitu 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,57 gram” sebutnya.

Untuk proses lebih lanjut, SM sendiri kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya. Termasuk untuk kepentingan pengembangan kasus narkoba yang melibatkannya.

“Untuk pelaku yang dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (udi)

EDITOR:


SUMBER: