Peserta Sosialisasi di Jabiren Raya, Berikan Pemahaman Tentang Sanksi Penyalagunaan Narkotika

Ist – foto bersama narasumber dan penyelenggara sosialisasi bahaya narkotika di Jabiren Raya, Rabu (1/12/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Dalam mendukung dan mensukseskan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang digelar Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat mengutus Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) didampingi jaksa fungsional menjadi narasumber.

Kehadiran 2 pentolan Kajari Pulpis sebagai narasumber dalam kegiatan yang berpusat di Kecamatan Jabiren Raya, Pulpis, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu bermaksud agar peserta yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat itu paham akan hukuman bagi penyalahgunaan Narkotika.

“Kehadiran saya bersama jaksa fungsional Kajari Pulpis Chabib Shohleh, untuk memberikan pemahaman bagi generasi muda serta semua unsur lapisan masyarakat tentang bahaya dari Narkoba Dimata hukum positif,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis, Priyambudi, melalui, Kepala Seksi Pidana Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Pulpis, Prathomo Suryo.

Dalam materi Prathomo menyampaikan bahwa arah penegakan hukum terutama bagi pengguna narkotika yang saat ini berorientasi kepada Rehabilitasi sebagai pemulihan.

Serta memberi pemahaman pelanggaran hukum penyalagunaan Narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Namun rehabilitasi yang dimaksud itu hanya kepada pengguna yang tidak terkait dengan aktivitas peredaran narkotika secara ilegal dengan rekomendasi dari tim asessment terpadu. Sementara bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika akan terkena sanksi pidana sesuai UU Narkotika,” pungkasnya.

Selain Kajari Pulpis sosialisasi yang mengambil tema fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan pemakaian narkotika itu juga didukung oleh Kepolisian Resort (Polres) Pulpis dan Badan Narkotika Kota (BNK) Palangka Raya.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: