Kejaksaan Pulpis Berhasil Damaikan Kasus Penganiayaan Hermansyah

Ist

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Jajaran Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kajari Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan proses perdamaian sebagai tindak lanjut Restoratif Justice atau keadilan Restoratif atas tindak pidana penganiayaan dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan Tersangka Wahyu Alias Boho Bin Rahmansyah terhadap Korban Hermansyah pada hari selasa 12 Oktober 2021 di Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu, Pulpis.

“Karena selisih paham di antara keduanya, akhirnya terjadilah peristiwa tersebut. Dipimpin langsung Kejari Pulpis Dr Priyambudi, kami berhasil meyakinkan dan mempasilitasi kedua belah pihak keluarga korban untuk berdamai dangan disaksikan oleh Tokoh masyarakat setempat dan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban,” ucap Kasi Intelijen Kajari Pulpis Hisria Dinata, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya untuk penghentian penuntutan dengan pertimbangan.

Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

“Proses Restorative Justice yang dilakukan tersebut merupakan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” Pungkasnya.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: