Pemkab Pulpis Raih Peringkat Pertama Kategori Menuju Informatif Dalam Keterbukaan Informasi

Ist – Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang menerima anugrah piala peringkat pertama yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis), meraih peringkat pertama kategori Menuju Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2021.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik berpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11/2021).

Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang hadir langsung menerima anugrah piala peringkat pertama yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.

Bupati Pulpis dalam rilis yang diterima kaltengterkini.co.id mengungkapkan kebanggaannya dan aspresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi atas raihan prestasi peringkat pertama.

“Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat 5 selama dua tahun berturut-turut, 2019 dan 2020. Dengan naiknya peringkat ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau telah meningkat,” kata Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu.

Taty berpesan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pulpis, agar jangan puas dengan raihan prestasi tersebut. Oleh karena itu ia meminta untuk terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pulpis bisa meningkat dan lebih baik lagi dalam rangka mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan juga BUMD saya minta agar benar-benar memperhatikan dan meningkatkan peran PPID nya masing-masing khususnya dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pulpis yang juga selaku PPID Utama, Moh. Insyafi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pulang Pisau selaku Pembina, dan Sekda selaku Atasan PPID, serta seluruh PPID Pelaksana yang telah bekerja keras, dan bekerja bersama bahu-membahu dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi.

Ia menjelaskan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik yang digelar komisi informasi (KI) bertujuan untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan juga keterbatasan anggaran untuk kegiatan PPID, kami selaku PPID Utama telah berupaya seoptimal mungkin dalam hal memberikan bimbingan, pembinaan dan monitoring ke PPID Pelaksana,” ucap Insyafi.

Selain visitasi secara terbatas ke PPID Pelaksana di sejumlah Perangkat Daerah, pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan sosialisasi maupun bimbingan teknis kepada PPID Pelaksana, dan yang terbaru adalah Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik dan Bimbingan Teknis Admin PPID yang dilaksanakan secara daring melalui zoom metting pada 4 November 2021 yang lalu.

“Peran aktif semua PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Pulang Pisau tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing Badan Publik Perangkat Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Kepada masyarakat, Bumi Handep Hapakat mengharapkan agar masyarakat baik itu perorangan maupun lembaga/organisasi masyarakat dapat memanfaatkan sarana permohonan informasi publik yang ada di Perangkat Daerah, yang dalam hal ini adalah PPID Pelaksana di masing-masing Badan/Dinas/Kantor maupun BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Tentu kesiapan dari masing-masing PPID Pelaksana di Badan Publik Perangkat Daerah dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sangatlah menentukan dalam memberikan pelayanan permohonan infromasi publik kepada masyarakat,” pungkas Insyafi.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: