Terkait Kerugian Dugaan Korupsi DD Talio Hulu, Kejari Pulpis Kunjungi BPKP Kalteng

Foto bersama rombongan Kajari Pulpis dan BPKP Kalteng, Kamis (04/11/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Komitmen Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu semakin terang benderang.

Hal itu dibuktikan dari kunjungan rombongan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis Dr Priyambudi, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Arsyad, SH. dan Kasi Datun, Fuat Zamroni, SH ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng, untuk koordinasi dan konsultasi terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor DD, Talio Hulu tersebut.

Kedatangan Rombongan Kejari Pulpis disambut Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono beserta salah satu Tim Auditor BKPP Kalteng.

Dalam pertemuan tersebut, Kejari Pulpis menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membutuhkan kerjasama dengan BPKP, selaku lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan, untuk membantu menghitung kerugian negara dalam kasus yang sedang ditangani.

“Dengan kompleksitas dan tantangan dalam menghitung kerugian negara, kerjasama dan keahlian para auditor sangat dibutuhkan agar dapat menghitung kerugian negara dengan tepat dan akurat,” ucapnya.

Kajari Pulpis juga menyebutkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh para auditor BPKP, pihaknya yakin kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Talio Hulu dapat dihitung dengan tepat dan akurat, sehingga pembuktian tindak pidana korupsi dapat terwujud dengan tuntas.

Sehingga dengan upaya JPU atau Jaksa Eksekutor dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Dengan kerjasama dan sinergitas antara Kejari Pulpis dan BPKP Provinsi Kalteng ini kata Priyambudi, diharapkan dapat memperlancar jalannya penanganan perkara Tipikor dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, membawa manfaat, dan berkepastian hukum,” tegasnya.

Sementara Kepala Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Ari Setiono menyampaikan BPKP sesuai wewenang, tugas dan fungsinya siap bekerjasama dan bersinergi membantu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Talio Hulu.

Menurutnya BPKP, telah menyiapkan tim Auditor yang sebelum ini sudah beberapa kali berkoordinasi dengan tim penyidik Kejari Pulpis sehingga sudah cukup mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk segera menghitung kerugian negara.

“BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menurunkan tim auditornya untuk segera melakukan langkah-langkah bersama dengan tim penyidik,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, jika tim dapat dengan segera menindaklanjuti petunjuk-petunjuk Tim Auditor maka akan semakin cepat pula penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan.

“Bagaimanapun ini sebuah kepercayaan kepada kami, bahwa BPKP adalah lembaga yang dipercaya oleh Lembaga penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi,” demikian Bambang Ari Setiono.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: