Polres Pulpis Gelar Press Conference Kasus Upal dan Penipuan
PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar press conference penangkapan pelaku pencetak uang palsu (upal) dan tersangka kasus penipuan dengan modus sales promo salah satu finansial diwilayah Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Pulpis, Kamis (21/10/2021) itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pulpis beserta jajaran lainnya.
“Untuk kasus uang palsu modusnya tersangka mencetak uang kertas dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, tersangka yang berinisial (A) telah di laporkan oleh pelapor ke Satreskrim Polres Pulang Pisau lalu di tindak lanjuti oleh pihak unit Tipidter.
Kejadian ini terungkap saat ada Danru Security dan Anggota Security yang melaksanakan patroli untuk pengecekkan perkebunan, permukiman serta barak karyawan Abdeling 11 No.2
“Pelaku melakukan tindak pidana ini dilatar belakangi oleh faktor ekonomi karena istrinya mau melahirkan dan ingin pergi pulang kampung halamannya yang berada di Jawa tengah,” ucap Kurniawan.
Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebanyak Rp. 10.000.000.000.
Dalam sela sela Press Conference, Kapolres AKBP Kurniawan Hartono, juga menambahkan tentang tindak pidana penipuan dengan modus potongan angsuran kredit.
Tersangka yang berinisial (JW) akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman selama- lamanya 4 Tahun.
(Dicky)