Diduga Mengedarkan Shabu, Warga Pahawan Diamankan Satreskoba Polres Pulpis

Ist – Tersangka pengedar shabu

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Jajaran anggota Polsek Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bersama Satreskoba Polres Pulpis, Kalimantan Tengah, kembali meringkus salah satu tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

Tersangka berinisial HA (30) diamankan di Wisma Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulpis bersama barang bukti berupa 1 Paket Shabu seberat 1 Gram serta sebilah Sajam jenis Badik.

“Berdasarkan Informasi yang di terima, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 1 Paket Shabu seberat 1 Gram serta sebilah Sajam jenis Badik,” ucap Kasat Narkoba, AKP Suharto melalui KBO Satreskoba Polres Pulpis, Ipda Imam Santoso, Senin (18/10/2021).

Imam menambahkan saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan tersangka pengedar shabu tersebut.

Jika terbukti bersalah tersangka yang merupakan warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Pulpis itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo 132 Ayat (1) dengan Ancaman Pidana seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: