Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi KaltengPendidikan

401 Sekolah Pencanangan PTM Terbatas Serentak se-Kalteng

admin01
Published: October 11, 2021
Share
3 Min Read
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat meninjau pencanangan PTM terbatas di SMAN 1 Palangka Raya. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hari ini sebanyak 401 sekolah SMA/SMK/SLB sudah mulai melaksanakan Pembajaran Tatap Muka (PTM) terbatas serentak se Kalteng.

Pencanangan Pembajaran Tatap Muka terbatas tersebut ditinjau oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo di SMAN 1 Palangka Raya, Senin (11/10/2021).

Disela peninjauannya, Wagub mengatakan PTM terbatas dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan hasil uji coba 3 minggu.

“Pencanangan terbatas ini menindaklanjuti hasil surat dari Inmendagri dan juga hasil uji coba 3 minggu dan ternyata di Kota Palangka Raya khususnya berjalan dengan baik, beberapa Daerah juga baik. Hari ini kita canangkan PTM terbatasnya sudah mulai”, ucap Edy.

Suasana Pencanagan PTM Terbatas Serentak se-Kalteng di SMAN 1 Palangka Raya. (foto/mmc)

Wagub menambahkan, pada PTM terbatas sekolah telah mempersiapkan pengaturan siswa yang hadir ke sekolah berdasarkan kelasnya.

“Tatap muka dilaksanakan hanya 50 persen. Di SMAN 1 diatur pagi 50 persen, terus gantian sekolah yang siang 50 persen”, terangnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat mengikuti PTM terbatas yakni harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.

Menurut Wagub, tujuan dari PTM terbatas, kalau ditemukan kasus baru maka akan di lockdown atau ditutup sementara”, pungkas Edy.

Hal senada disampaikan Plt. Kadisdik Provinsi Kalteng A Syaifudi, menjelaskan ada sebanyak 401 Sekolah dibawah Pemprov Kalteng yakni jenjang Pendidikan SMA/SMK/SLB yang hari ini sudah dikondisikan dilapangan untuk PTM terbatas serentak.

Untuk pelaksanaannya, sebagai Dasar Hukum tetap merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, Inmendagri terbaru Nomor 48 Tahun 2021, pedoman PTM terbatas SMA/SMK/SLB dimasa pandemi Tahun Ajaran 2021/2022 yang disusun oleh Dinas Pendidikan.

“PTM terbatas karena esensialnya terbatas, berarti ada pengaturan jumlah kehadiran siswa di Sekolah. Metode yang digunakan daring dan luring, tatap muka dan tatap maya. Salah satu contoh, 1 ruang kelas yang normalnya 36 siswa, dimasa pandemi ini dengan status PPKM Level 2 dan Level 3, kita membagi 50 persen saja, yakni 18 orang didalam kelas dan 18 siswa di rumah. Jadi ada daring dan ada luring”, jelas A Syaifudi.

“Harapan kita setiap waktu kita evaluasi, kalau berjalan dengan baik, tidak ada temuan macam-macam, persentasi kehadiran lebih ditingkatkan lagi, mungkin jadi 60 persen dan 40 persen yang daring”, pungkas Plt. Kadisdik Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menyapa siswa SMA/SMK/SLB yang melaksanakan PTM terbatas di Kabupaten/Kota se-Kalteng melalui video conference. Usai meninjau pencanangan PTM terbatas di SMAN 1 Palangka Raya, Wagub didampingi Plt. Kadisdik Prov. Kalteng dan Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Prov. Kalteng meninjau pencanangan PTM terbatas di SMKN 2 Palangka Raya.(mmc/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?