Polres Pulpis Amankan Tukang Urut Cabul, Ini Kronologisnya

Press Conference Polres Pulpis kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis (23/09/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Polres Pulang Pisau menggelar Press Conference terkait kasus pencabulan terhadap anak berumur 4 tahun. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, berinisial DA itu diamankan unit gabungan Polres Pulpis bersama Tim IT Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres Kompol Nandi serta Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengungkapkan pria yang berprofesi sebagai tukang urut itu diduga telah melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap seorang anak berumur 4 tahun warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

“Pelaku yang berinisial DA, pada hari Senin kemaren dipanggil ke Pulang Pisau untuk memijat, namun setelah sampai, tersangka tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lalu mengarahkan menuju rumah ibu angkatnya,” ucap Kapolres Pulpis.

Selanjutnya, setelah tersangka yang berusia 48 tahun itu berada di rumah orang tua angkatnya, ia diminta orang tua Korban untuk pemijatan.

Setelah memijat orang tua korban, tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual itu terpesona melihat anak berusia 4 tahun yang sedang bermain disekitarnya.

“Setelah selesai dipijat oleh tersangka, orang tua korban langsung mandi untuk membersihkan diri, pada saat orang tua korban mandi, tersangka melihat Korban bermain di rumah nya langsung memanggil datang kesini. Setelah itu mendekat dan dudukan tersangka di pangkuannya. Disitulah Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari nya ke Kemaluan korban,” cerita Kurniawan.

Melihat keanehan yang terjadi pada anaknya, orang tua korban merasa curiga. langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Ketika tersangka telah pulang, korban yang bersama dengannya ia merasa tidak memiliki alat kelaminnya, ketika ditanya oleh orang tuanya, korban pun Menceritakan kejadian yang dialaminya, mendengar hal kedua orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Pulang Pisau,” Kata Kapolres menambahkan saat menggelar Konferensi Pers di Makopolres Pulang Pisau, Kamis (23/09/2021).

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan menambahkan bahwa berdasarkan Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau melindungi dengan unit Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Satreskrim Polres Kota Palangkaraya berhasil Mengamankan Pelaku di rumah kediamannya.

“Saat ini Tersangka sudah kita Amankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan Proses selanjutnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling banyak 5 (lima Miliar Rupiah), pungkas Kasat Reskrim.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: