Rakor Penyusunan RKPD 2026: Sinkronisasi Perencanaan Wujudkan Prioritas Pembangunan di Kalteng
Raperda Penanganan Covid-19 Selesai Dibahas, Terdiri Dari 12 Bab dan 21 Pasal
![](https://kaltengterkini.co.id/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210914-WA0086-300x169.jpg)
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu telah menyelesaikan pembahasan raperda penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Beberapa waktu lalu Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda penerapan disiplin protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Palangka Raya, Riduanto, Senin (13/9/2021).
Dikatakan, rapat raperda yang digelar secara virtual saat itu diikuti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama sejumlah OPD terkait. Rapat diikuti pula anggot Fraksi DPRD Kota Palangka Raya, baik secara langsung maupun secara virtual.
Kembali dalam kesempatan itu Riduanto mengatakan, rapat tersebut secara khusus merupakan rapat untuk menyelesaikan pembahasan raperda penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Pembahasan raperda tersebut akhirnya sudah selesai, yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal,” bebernya.
Selanjutnya sambung Riduanto, tinggal bagian PPH DPRD dan Bagian Hukum Pemko Palangka Raya yang menyiapkan secara utuh hasil pembahasan raperda, untuk kemudian disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk dievaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, Bapemperda dan pihak Pemko Palangka Raya saat ini tinggal menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait rapeda tersebut.
“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD, baru setelah itu diminta nomor register perda ke Pemprov Kalteng lagi disahkan Walikot dan diundangkan oleh Sekda, begitu alur sebuah perda,” tandasnya. (dan)