Usai Audiensi, Aliansi Pemuda Bersatu Sebut DPRD Pulpis Berbelit-Belit
PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID
Aliansi Pemuda Bersatu Pulang Pisau (Pulpis) menghadiri audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, serta zat adiktif lainya.
Audiensi sendiri berpusat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Pulpis dengan dipimpin Ketua DPRD, Ahmad Rifai, Wakil Ketua I, H. Fadli, dengan dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), sekretaris dewan (Sekwan) dan Kabag Hukum Setda Pulpis.
“Aliansi Pemuda Bersatu hadir sebanyak 12 orang, audiensi di DPRD Pulpis dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Rifai, Wakil Ketua I H Fadli, Komisi II Ketua, Yoppy Satriadi, Sekwan, Hendra dan beserta anggota Bapemperda dan dari pihak pemerintah daerah yang diwakili Disperindagkop dan kabag hukum sekda,” ucap koordinator Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis Ilham saat menghubungi https://kaltengterkini.co.id/ Sabtu (4/9/21).
Ilham mengatakan dalam audiensi itu pihaknya menyatakan sikap terkait Perda tersebut. Menurut pihaknya persoalan minuman keras ini harus dikaji betul-betul diatur dengan jelas melihat kultural Pulpis.
Menurut pihaknya, bahwasanya pihak DPRD dan Pemkab Pulpis terlebih dahulu fokus pada pemerataan pembangunan tidak hanya dibidang infrastruktur, tetapi juga membangun sumber daya manusia (SDM), apalagi terhadap pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
“Kami memandang lahirnya sebuah Perda sebagai jawaban dari persoalan Pembangunan daerah dan itu harus memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Polemik tentang minuman beralkohol ini memang sangat menuai kontroversi bukan hanya di daerah tetapi juga dipusat. Tetapi kemudian setiap daerah memiliki sosial budaya yang berbeda beda,” kata Ilham.
Ia juga menilai dalam audiensi itu DPRD terlihat berbelit-belit dalam menanggapi penyampaian dari pihaknya sehingga pembahasan terlalu melebar kemana mana. Bahkan ada anggota DPRD Pulpis yang menyatakan bahwa Perda itu lebih banyak menimbulkan dampak positif daripada dampak negatif.
Selain itu pihak DPRD juga membantah isu yang beredar di media mengenai point point yang akan ditambahkan pada saat revisi Perda nantinya terutama masalah pendapat asli daerah (PAD).
“Kami meminta naskah akademik dari Perda tersebut, karena penting kiranya bagi masyarakat bisa melihat isi dari naskah akademik yang memuat kajian teoritis, praktik empiris dan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” ungkapnya.
Ilham manegaskan Aliansi Pemuda Bersatu tetap konsisten terhadap tuntutannya diantaranya menuntut DPRD Pulpis untuk mencabut Perda Nomor 4 tahun 2020 itu.
Selanjutnya menuntut DPRD agar bisa menyediakan ruang uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat. Terakhir menuntut DPRD Pulang Pisau untuk lebih terbuka dalam pembuatan, perumusan dan dikeluarkannya suatu peraturan daerah.
“Selain melakukan analisa naskah akademik, kami juga akan melakukan kajian lebih lanjut dari tanggapan DPRD dan Pemkab. Dan kami akan terus mengawal kebijakan terkait perda No 4 Tahun 2020,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Anggota DPRD dan Pemkab Pulpis terkait hasil audiensi bersama Aliansi Pemuda Bersatu terkait Perda Pulpis no 4 Tahun 2020.
(Dicky)