Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Aliansi Pemuda Bersatu Minta DPRD Pulpis Cabut Perda Miras

admin01
Published: August 30, 2021
Share
4 Min Read
Ist – Koordinator Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis menyerahkan pernyataan Sikap ke DPRD Pulpis, Senin (40/08/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CI.ID

Aliansi Pemuda Bersatu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tegas menyatakan sikap menolak peraturan Daerah (Perda) Pulpis No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya.

Bahkan pihaknya telah melayangkan surat resmi pernyataan sikap ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis untuk mencabut Perda tersebut.

“Kami (Aliansi Pemuda Bersatu) telah melayangkan surat ke DPRD Pulpis untuk mencabut Perda tersebut,” ucap koordinator Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis, Ilham, Senin (40/08/2021).

Ilham juga mengungkapkan selain DPRD Pulpis pihaknya juga telah mengirimkan pernyataan sikap tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis.

Ia menjelaskan dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang dituntut Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis selain menuntut DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2020.

“Kita menuntut Pemerintah Daerah melibatkan elemen masyarakat dalam pembahasan dan perumusan peraturan daerah. Dan ke 4 Menuntut DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk lebih terbuka dalam pembuatan, perumusan, dan dikeluarkannya suatu peraturan daerah,” katanya.

Menurutnya secara komprehensif Perda Kabupaten Pulang Pisau No 4 Tahun 2020 itu terlalu dipaksakan dan seakan tidak melihat dari berbagai aspek kultural yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

“Sudah terlihat jelas di dalam penjelasan umum disitu tertulis terdapat kata “Larangan” sementara di sisi lain kandungan bab, pasal maupun ayat-ayat dari Perda tersebut justru tidak melarang, sehingga banyak kalangan menilai bahwa Peraturan Daerah ini sangat kontroversial karena hal tersebut,” ungkapnya.

Di dalam Perda ini pun, lanjut Ilham, tujuannya untuk mengatur agar peredaran miras dapat dikendalikan untuk menjaga moral bangsa dan itu sangat bertentangan dengan isi Perda yang melegalkan peredaran miras karna seharusnya untuk menjaga moral bangsa harus menjauhi nilai nilai negatif yang ada di sosial masyarakat kita.

Secara administratif Perda ini tidak melibatkan dari berbagai aspek masyarakat karenapenting kiranya masukan atau pandangan dari berbagai aspek kiranya perlu didengarkan. Sehingga dari hal tersebut menyebabkan Perda ini masih banyak kesalahan terutama di dalam judul yang memuat banyak sekali objek.

“Selain pengandalian minuman beralkohol termuat juga minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif yang lainnya. Tetapi demikian setelah dibaca lebih dalam Perda tersebut hanya mengatur minuman beralkohol saja tanpa memuat aturan yang jelas mengenai minuman oplosan, obat oplosan dan zat adiktif yang lainnya,” tambahnya.

Ia menambahkan Perda ini pun bertentangan dengan norma norma yang ada di Indonesia seperti norma agama, sosial bahkan tujuan pendidikan Indonesia yang mana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam hal agama, semua agama melarang minuman keras dan itu termaktub didalam kitabnya masing-masing. Secara sosial sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin ketentraman dan keselamatan di masyarakat.

“Berbicara tentang adat memang tak tuput dari perhatian semua. Apalagi di Kabupaten Pulang Pisau yang masih ada ritual adat yang memakai minuman keras dan seharusnya pemerintah daerah lebih fokus dalam mengatur hal tersebut. Jadi kami Mohon, Jangan dibuka ruang bagi masyarakat untuk membuka usaha menjual minuman keras,” tutupnya.

(Dicky / Mg PP)

TAGGED:Penolakan Perda Miras
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?