SK Plt Bupati Pulpis Masih di Pemprov Kalteng

Bakhzar Efendi
Ist – Kabag Administrasi Pemerintahan, Setda Pulpis Bakhzar Efendi

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Berkenaan dengan status Wakil Bupati Pulang Pisau (Wabup Pulpis) Pudjirustaty Narang pasca dilantiknya H Edy Pratowo menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) beberapa waktu lalu, saat ini masih menunggu Surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau (Pulpis) H. Saripudin melalui Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Bakhzar Efendi, Jumat (28/05/2021) malam.

“Berkenaan status Ibu Wabup pasca pelantikan pak Bupati (25/05/21) lalu masih menunggu dari Pemerintah Provinisi. Kalau untuk draf surat keputusan (SK) dari Biropemprov Kalteng sudah ada tinggal menunggu tandatangan Pak Sekda Provinsi,” ucapnya via WhatsApp.

Sambil menunggu surat tersebut, lanjutnya, Bagian Pemerintahan Pemkab Pulpis Pulpis telah menyiapkan surat yang ditandatangani Pj Sekda Pulpis sebagai info resmi kepada seluruh jajaran Pemkab Pulpis berkenaan dengn penggunaan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pulpis sampai pelantikan Bupati depenitif.

“Untuk kekosongan Jabatan Bupati, secara Undang-Undang sudah terakomodir dalam Undang-Undang, bahwa secara otomatis Wakil Bupati (Wabup) akan melaksanakan tugas dan fungsi Bupati sehari-hari,” katanya.

Bakhzar juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai acuan untuk Penataan Pemerintahan.

Sembari menunggu pelaksanaan pengangkatan Bupati depenitif, lanjut Bakhzar, ada beberapa proses, yaitu terkait pengumuman pemberhentian Wabup Kabupaten Pulpis oleh DPRD Kabupaten Pulpis dan langsung dilakukan pengusulan kepada Mendagri melalui Provinsi untuk pengangkatan Wabup menjadi Bupati.

“Untuk proses itu sudah berjalan, dan kita sambil menunggu turunnya SK, karena domainnya itu ada di Provinsi, untuk itu kita masih menunggu dari Provinsi, harapan kita secepatnya ini berproses,” tandasnya.

(Pri)

 

EDITOR:


SUMBER: