Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Gawat!!! ASN Pulpis Belum Terima THR

admin01
Published: May 6, 2021
Share
2 Min Read
0 IMG 20210507 WA0021
Ist – Sekretaris BPPKAD Pulpis, Zulkadri

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Jelang Idul Fitri 1442 H, Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) masih risau, pasalnya pihaknya belum menerima gaji ke -14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala BPPKAD Pulpis, Tony Harisinta melalui sektretaris Zulkadri mengatakan, Pemkab bakal membayarkan THR atau gaji ke -14 kepada ASN, DPRD dan Kepala Daerah/pejabat Negara.

“Ya, Pemkab akan menyalurkan gaji ke – 14 bagi ASN dilingkup Pemkab Pulpis. Namun saat ini masih proses pencairan,” ucap Zulkadri saat dibincangi Rekan media di ruangannya.

Ia mengatakan pembayaran THR tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 bisa dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya.

Dan saat ini masih dalam proses peraturan Bupati difasilitasi atau dievaluasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kita tunggu aja, ini sedang berproses. Untuk besarannya sudah jelas di PP 63/2021. Kemudian mekanismenya juga jelas. Kita hanya menindaklanjuti teknis pembayarannya,” kata Zulkadri.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan amanat PP 63/2021 di pasal 17 teknis pembayaran ditetapkan dengan peraturan kepala daerah

Oleh sebab itu Pemkab Pulpis menyiapakan Perbub terkait teknis pembayarannya. Saat ini Perbut dimaksud sedang difasilitasi Pemprov.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu proses evaluasi Pemprov, jika dalam satu -dua hari sudah keluar, maka dilanjutkan proses pembayaran.

“Berdasarkan komponen yang kita terima, adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional umum,” pungkasnya.

(Pri)

TAGGED:ASN Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • Ramadan Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Sabran Pererat Ukhuwah Bersama Ormas Islam di Istana Isen Mulang February 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20250618 094711
Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
IMG 20240706 190332
Pulang PisauPemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
WhatsApp Image 2023 12 15 at 09.39.04 e15afc7f
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
SAMPUL DEPAN Profil Perusahaan Company Profile.docx 2
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?