Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Astaga!!! ASN Pulpis Simpan 147 Gram Sabu

admin01
Published: April 15, 2021
Share
2 Min Read
Press Conference Polda Kalteng
Ist – Press Conference Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID

Tidak disangka-sangka, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini memiliki bisnis lain yakni diduga sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Oknum ASN berinisial FWA (39) ditangkap jajaran Diresnarkoba Polda Kalteng di kediamannya di jalan Tingang Menteng RT 004 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB lalu.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan di kediaman tersangka FWA yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat kotor sebanyak kurang lebih 147,45 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, didampingi AKBP Murianto, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalteng kepada para awak media di Aula Wartawan Polda Kalteng, Kamis (15/4/2021).

Modus operandinya, tambah Nono, tersangka FWA berdalih bahwa sabu yang ada pada dirinya merupakan titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Selain sabu, disita juga sebagai barang bukti berupa 2 bundel plastik klip sabu, 1 timbangan mini warna silver, 1 hp merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 2 juta,” terang pamen dengan tiga melati ini.

Sementara itu, AKBP Murianto menerangkan atas perbuatannya, FWA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkas pejabat yang akrab disapa pak Mur ini.

Untuk diketahui, dalam jumpa pers tersebut, disampaikan juga penangkapan tiga orang budak sabu lainnya.

Ketiga tersangka ditangkap di sekitar jalan Kalimantan kota Palangka Raya dengan hari yang berbeda.

(Edw)

TAGGED:ASN Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Satkar Ulama Kalteng Gelar Qurban Idul Adha, Tebar Kepedulian dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah May 30, 2026
  • Warga Teluk Palinget Swadaya Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah May 29, 2026
  • Moment Idul Adha, Jemaah Ta’lim As Syifa RSUD Kapuas Sembelih Enam Sapi.  May 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Tangkap Pria di Mantangai, Sabu Disimpan dalam Botol Permen

May 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?