Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

10 Gram Sabu Disita, Pria 41 Tahun Ditangkap di Basarang Kapuas

admin01
Published: September 22, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 24 at 12.06.34
Polisi menunjukkan barang bukti sabu sekitar 10 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kapuas.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Informasi masyarakat mengantarkan polisi membongkar dugaan peredaran sabu di kawasan perkebunan Kabupaten Kapuas.

Seorang pria berinisial T, 41 tahun, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto sekitar 10 gram.

T ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Lokasinya berada di Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, dekat Pos Portal Kilometer 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas T dalam peredaran narkotika.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan. Setelah mengetahui T berada di lokasi, petugas bergerak dan mengamankannya.

Penggeledahan disaksikan petugas keamanan PT Menteng Kencana Mas. Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain plastik klip besar merek ZIP IN, plester bening, plastik hitam, lima lembar tisu putih, telepon seluler Vivo Y17s warna ungu, serta Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KH 1050 BN beserta kunci dan STNK.

T merupakan warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, yang kini berdomisili di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Polisi membawa T dan seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan dugaan keterlibatan T dalam peredaran narkotika.

T dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Dukung Verval KDKMP, Dorong Koperasi Tak Sekadar Berdiri September 24, 2026
  • DPRD Kapuas Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat September 24, 2026
  • Pemkab Kapuas Evaluasi Penanganan Karhutla, Siapkan Sumur Bor Multifungsi September 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 22 at 12.56.26
Hukum dan Kriminal

Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran 99,68 Gram Sabu di Hotel Kuala Kapuas

September 22, 2026
WhatsApp Image 2026 09 10 at 21.42.57
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Petani di Kebun Sawit, Sita 3,47 Gram Sabu

September 10, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

September 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?