Plt Bupati Pulpis Serahkan DIPA 2021 Untuk Intansi Vertikal

Tesk Foto – Penyerahan DIPA 2021 Pemkab Pulpis kepada Instansi vertikal di wilayah Pulpis

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID  – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Pudjirustaty Narang menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 kepada belasan instansi vertikal yang ada di wilayah Bumi Handep Hapakat.

Kegiatan yang dilaksanakan, Kamis (3/12/2020) di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat dihadiri instansi vertikal penerima DIPA tahun 2021, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kemenag Pulang Pisau, Kepala BPPKAD Pulang Pisau, BPS Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Pulang Pisau, KPU Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Pulang Pisau, KSOP Pulang Pisau, MTsN Maliku Baru, MAN 2 Pulang Pisau, MTsN 1 Pulang Pisau, dan MAN 1 Pulang Pisau.

Dalam sambutannya Plt Bupati Pulang Pisau mengatakan, penyerahan DIPA 2021 ini dilaksanakan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah cepat dan segera memberi manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya diwilayah Pulpis.

“Sesuai undang-undang nomor 09 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan belanja negara atau APBN tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.750 Triliun lebih terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD masing-masing sebesar Rp 1.954 Triliun lebih anggaran belanja pemerintah pusat dan 795 triliun lebih dialokasikan melalui transfer ke TKDD,” ucap Taty, sapaan akrab Plt Bupati Pulpis.

Selanjutnya, kata dia, transfer TKDD Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota tahun 2021 sebesar Rp16 Triliun lebih, dan untuk total alokasi dana APBN yang dikelola instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga melalui DIPA kantor pusat dan DIPA Kantor Daerah lingkup provinsi Kalteng termasuk kabupaten/kota sebesar Rp 13 Triliun lebih.

“Sedangkan total alokasi dana APBN yang dikelola pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota melalui DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan Lingkup Provinsi Kalteng termasuk kabupaten/kota sebesar Rp 1 Triliun lebih” kata Taty.

Kemudian lagi, tambah Taty, total alokasi dana APBN yang dikelola instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga melalui DIPA Kantor Daerah (KD) lingkup Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 166 Triliun lebih.

“Untuk Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak mendapatkan dana APBN melalui DIPA tugas pembantuan. Jadi, kepada semua pihak pengelola APBN tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pulang Pisau, segera meneliti dan mencermati DIPA tahun 2021 masing-masing beserta pendukungnya. Untuk proses kegiatan pelelangan paling lambat akhir bulan Januari 2021, pekerjaan sudah mulai dilaksanakan,” ungkapnya.

Masih menurut Taty, terkait dampak Covid-19 juga belum pasti kapan berakhirnya, sehingga menjadi tantangan besar dalam menyusun APBN maupun APBD tahun anggaran 2021, terutama disisi asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan postur anggaran 2021.

“Saya mengimbau kepada kita semua dalam pelaksanaan anggaran ini agar berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (pri)

EDITOR:


SUMBER: