Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Setujui Raperda APBD 2021

admin01
Published: December 4, 2020
Share
2 Min Read
Foto – Ketua DPRD Pulpis menandatangan persetujuan Raperda APBD TA 2021, belum lama ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI,CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat paripurna, Senin (30/11). Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dipimpin  Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i didampingi Waket I dan Waket II.
Dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun sidang 2020 itu dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan (BAP) bersama rancangan peraturan daerah(Raperda) APBD Pulang Pisau TA 2021.
Rapat diawali laporan tim perumus lima buah raperda, dilanjutkan laporan tim perumus RAPBD  TA 2021 dan persetujuan bersama lima buah raperda dan satu buah RAPBD.
Saat menyampaikan sambutan Taty menegaskan, saran dan pendapat yang disampaikan dewan, semuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Pulang Pisau TA 2021.
“Agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa mendatang,” kata Taty, sapaan akrab Plt Bupati Pulpis itu.
Plt Bupati mengungkapkan, pembahasan lima raperda dilakukan secara detail dalam rapat gabungan.
“Saya yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya akan sampai pada suatu kesimpulan,” ucap Taty.
Menurutnya konstruktif harus terus antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
“Saya bersyukur atas lancarnya proses pembahasan lima raperda. Baik raperda usulan  eksekutif dan raperda inisiatif DPRD kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Taty.
Ia menambahkan, memang selalu ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan. Pendapat, kritik dan saran kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsi bagi kemajuan pembangunan daerah.
Demikian pula, lanjut dia, pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi dewan akan menjadi masukan dan bahan perbaikan bagi perangkat daerah guna menghasilkan sebuah produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutupnya. (pri)
TAGGED:Pemkab Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?