Bela Istri, Imul Terancam Penjara Lima Tahun

 Bela Istri, Imul Terancam Penjara Lima Tahun
Muliyadi alias Imul (25), suami Masnah diamankan pihak Polsek Kahayan Kuala, Pulpis

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Cekcok mulut yang terjadi antara Korban Noor Sehat (30) dan istri pelaku bernama Masnah (24) akhirnya berujung ke jalur hukum.

Muliyadi alias Imul (25), suami Masnah diamankan pihak Polsek Kahayan Kuala dirumah Masitah di Desa Pasanan RT. 05 Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU Memet, membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Imul kepada korban dengan menggunakan menggunakan kayu papan sebanyak 3 kali dan mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar/lebam.

“Berdasarkan kronologis kejadian bermula saat korban bersama kakaknya yaitu Sadariah mendatangi rumah Masitah untuk menanyakan keberadaan anaknya apakah ada bermain kerumahnya,” katanya, belum lama ini.

Kemudian tidak lama, lanjutnya, pelaku datang bersama istrinya. Lalu istri pelaku ada mengeluarkan kata-kata hinaan kepada korban.

“Ngapain lagi kamu datang kesini lanji lahung” hina Masnah kepada Korban.

Adu mulut berlanjut saat kemudian korban keluar dari rumah tersebut sambil berkata ”kamu yang lonte suamimu banyak,” balas korban.

Mendengar hal itu, pelaku lalu marah lalu melempar gelas ke arah dinding. Kemudian pelaku memukul korban dengan kayu papan sebanyak 3 kali di paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar/lebam.

“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(pri)

EDITOR:


SUMBER: