Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
Dewan Dukung Perwali 26/2020, Libatkan Millennial Bantu Sosialisasi Sanksi Prokes
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya mendukung dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan lemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, diterbitkannya Perwali tersebut tidak lain bertujuan agar masyarakat dapat membiasakan diri lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tentu kami menyambut baik perwali ini, mengingat aturan-aturan yang ada di dalam perwali tersebut memuat keselamatan rakyat, hak, kebijakan, serta berbagai macam hal positif lainnya,” ungkap Wahid, kemarin.
Menurut politikus muda Partai Golkar ini, ada baiknya ketika perwali tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, maka pemko. melalui Satgas Penanganan Covid-19, dapat melibatkan generasi millenial guna membantu melakukan sosialisasi.
“Dengan kemajuan tekhnologi saya yakin, generasi muda dapat dengan cepat menguasai dan membantu melakukan sosialisasi perwali penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat,”cetusnya.
Secara umum sebut Wahid, sosialisasi bisa disampaikan kepada warga melalui media, baik cetak, online, TV, Radio, dan media sosial lainnya.
Pada sisi lain dia berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya, baik yang berada di dalam kota maupun yang berada di daerah pelosok, kiranya dapat memahami poin-poin yang ada dalam perwali tersebut.
“Jadi, tidak ada alasan lagi warga yang melanggar mengaku belum mengetahui aturan dan sanksi yang diterapkan karena sudah disosialisasikan secara masif,” tukasnya. (dn)