Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Beri Akses Masyarakat Kelola Hutan 205 Ribu Hektar Lebih

admin01
Published: November 21, 2019
Share
3 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Tiga tahun lebih masa kepemimpinan Gubernur Kalteng, H. Sugianto banyak program pembangunan yang telah dilaksanakan dan dinikmati masyarakat Kalteng, khususnya di bidang kehutanan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di bidang kehutanan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto mengatakan dalam pemberian akses pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui Perhutanan Sososial ini, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan empat jenis izin yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-HKM), Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan Hutan Adat (HA) dengan total seluas 205.903,95 hektar, dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 20.833 KK.

Terdiri dari izin IUPHHK-HTR sebanyak 51 unit dengan luas 57.640,96. Izin IUPHHK-HKM sebanyak 68.107,99 hektar, izin HPHD sebanyak 28 unit seluas 79.531 hektar dan izin HA, 1 unit luasnya 624 hektar, ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan pada acara jumpa pers, Rabu (20/11/2019).

Dikatakannya, Alokasi areal perhutanan sosial untuk Kalteng 1,7 juta Ha dari 12,7 juta Ha target Nasional (SK MenLHK 4865/2017).

Perhutanan Sosial ini tidal dibatasi hanya masyarakat di sekitar kawasan hutan saja, tapi masyarakat lain pun seperti kelompok tani atau koperasi juga berhak mendapatkannya dan tetap difasilitasi.

Disamping itu, pemerintah provinsi Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng juga memberikan akses kepada masyarakat salah satunya melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Di Kalteng luas Indikatif (layak mendapat program TORA) yakni seluas 981.000,00 Ha (SK Menteri LHK No.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017).

Sementara, realisasi TORA yang Inventarisasi dan verifikasi di Kalteng pada 13 kabupaten 1 kota seluas 386.983,91 Hektar. Namun dari luas indikatif TORA tersebut pemerintah daerah minta kepada KLHK supaya dilibatkan karena eksisting area pemerintah daerah yang lebih tahu, kalau hanya melihat dari peta maka datanya tidak valid.

Dengan demikian dari luasan yang diinvetarisasi 386.983,91 Ha tersebut, ada yang direkomendasi tata batasnya yakni perubahan batas (PB) dan perhutanan sosial (PS) terdapat di lima kabupaten yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur, totalnya seluas untuk (PB) 85,343.79 Ha dan (PS) 35,266.32 Ha, bebernya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng August 23, 2025
  • Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda August 22, 2025
  • Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary August 22, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Melalui Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SDA

August 23, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?