Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

BPOM Awasi Ketat Peredaran Ranitidin

admin01
Published: October 10, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan obat Ranitidin yang sejatinya digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, namun kini ditenggarai mengandung cemaran N -Nitrosodimethylamine (NDMA).

Terkait hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mengeluarkan perintah penarikan sejumlah obat yang mengandung Ranitidin dari peredaran. Penarikan obat yang mengandung Ranitidin tersebut dilakukan diduga karena berpontensi memicu penyakit kanker.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obat yang terindikasi mengandung Ranitidin.

“Ya, hal ini juga telah disampaikan dalam berita aktual BPOM dimana dari pihak industri melakukan kajian. Saat ini BPOM juga sedang melakukan pengambilan sampel dan kajian juga,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (09/10/2019).

Kata Trikoranti, untuk kewenangan penarikan dari produk Ranitidin tersebut, maka sudah jelas dilakukan oleh pabriknya. Terutama melakukan penarikan obat yang telah dikeluarkan maupun yang sudah beredar di masyarakat termasuk juga yang belum beredar.

“Jika mengacu petunjuk surat BPOM, maka ada jenisnya tersendiri obat yang ditarik, yakni berbentuk injeksi atau cairan,” terangnya.

“Jangan bingung karena tidak semua produk itu ditarik, dan jika pasien ada yang membutuhkan bisa langsung konsultasi ke dokter atau langsung ke BPOM,” pungkasnya singkat. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Warga Desa Teluk Palinget Tolak Pembangunan Tower Dekat TK May 11, 2026
  • Warga Teluk Palinget Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Desa May 11, 2026
  • Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang May 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 09 at 22.24.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Distribusi BBM Segera Normal, Warga Diminta Tidak Panic Buying

May 9, 2026
WhatsApp Image 2026 05 07 at 20.42.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan Stok BBM Tercukupi, Gubernur Kalteng Imbau Warga Tetap Tenang

May 7, 2026
WhatsApp Image 2026 05 07 at 20.41.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelantikan KPID Kalteng, Gubernur Tekankan Sinergi dan Penyiaran Mencerahkan

May 7, 2026
WhatsApp Image 2026 05 07 at 20.41.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdik Kalteng Sinkronkan Kalender Pendidikan dan SPMB 2026/2027

May 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?