BPOM Awasi Ketat Peredaran Ranitidin
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan obat Ranitidin yang sejatinya digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, namun kini ditenggarai mengandung cemaran N -Nitrosodimethylamine (NDMA).
Terkait hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mengeluarkan perintah penarikan sejumlah obat yang mengandung Ranitidin dari peredaran. Penarikan obat yang mengandung Ranitidin tersebut dilakukan diduga karena berpontensi memicu penyakit kanker.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obat yang terindikasi mengandung Ranitidin.
“Ya, hal ini juga telah disampaikan dalam berita aktual BPOM dimana dari pihak industri melakukan kajian. Saat ini BPOM juga sedang melakukan pengambilan sampel dan kajian juga,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (09/10/2019).
Kata Trikoranti, untuk kewenangan penarikan dari produk Ranitidin tersebut, maka sudah jelas dilakukan oleh pabriknya. Terutama melakukan penarikan obat yang telah dikeluarkan maupun yang sudah beredar di masyarakat termasuk juga yang belum beredar.
“Jika mengacu petunjuk surat BPOM, maka ada jenisnya tersendiri obat yang ditarik, yakni berbentuk injeksi atau cairan,” terangnya.
“Jangan bingung karena tidak semua produk itu ditarik, dan jika pasien ada yang membutuhkan bisa langsung konsultasi ke dokter atau langsung ke BPOM,” pungkasnya singkat. VE