Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Ini Kata Ketua Praksi PKB, Soal Pencabutan Ijin Perusahaan

Michael Oktavianus
January 10, 2022
Share
2 Min Read
Ketua praksi partai kebangkitan bangsa PKB M.Abadi
M. Abadi

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua praksi partai kebangkitan bangsa (PKB) M. Abadi berharap percabutan ijin HGU baik itu pertambangan maupun pekebunan kelapa sawit diwilayah Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Timur tidak berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat dan tidak merugikan daerah.

Oleh sebab itu, dia berharap pencabutan tersebut harus benar benar jelas efek mamfaatnya untuk daerah juga masyarakat sekitar perusahan.

Masyarakat berharap ada kebijakan yang menguntungkan masyarakat sekitar perusahan, terutama yang selama ini perusahan yang belum melaksanakan pola kemitraan kepada mereka, ujar M.Abadi, Senin (10/1/2022).

Dia juga mengatakan mendukung langkah mementrian KLHK dalam pencabutan ijin kepada sejumlah ijin usaha tersebut dengan cacatan, jangan hanya selesai dipecabutan saja harus jelas, apakah lahan yang dicabut ijinnya itu akan diberikan kebijakan untuk daerah yang mengelola atau nantinya akan dilakukan lelang.

“Kita tidak anti investor, karena biar bagaimana pun dengan ada nya invesotr ini juga daerah menjadi cepat maju dan berkembang namun yang kita harapakan adalah investor yang benar-benar taat terhadap aturan serta mau berkomitmen dalam membangunan daerah salah satunya membangun ekonomi kerakyatan degan program pola kemintraan serta menyakurkan CSR yang tepat guna dan tepat  sasaran”, kata Abadi yang juga anggota Komisi II DPRD Kotim.

Ditambahkannya, sementara untuk pertambangan diharapkan pemeritah pusat bisa menijau kembali dan diharapkan kementrian KLHK bisa turun kelapangan guna memastikan permasalahan, sehingga munculnya pencabutan ijin.

“Semoga tidak hanya berdasarkan laporan di atas kertas saja, saya harap data pemerintah pusat harus benar-benar valid dan cermat dalam mengambil kebijakan”, tutur M. Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran October 22, 2026
  • Bupati Kapuas: Santri Harus Kuasai Ilmu dan Teknologi untuk Indonesia Emas October 22, 2026
  • Hari Santri 2026, Doa untuk Hujan dan Berakhirnya Karhutla Menggema di Kalteng October 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?