Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Perampingan OPD untuk Kinerja Efektif dan Efisien

admin01
Published: October 9, 2019
Share
3 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Adanya usulan perampingan atau penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dikhawatirkan akan berdampak bagi para pejabat eselon menjadi non job.

Usulan perampingan atau penggabungan OPD ini sempat dilontarkan sejumlah fraksi DPRD Palangka Raya, saat menyikapi raperda organisasi perangkat daerah yang diajukan Pemko setempat.

Terlepas dari itu semua, maka guna keberlangsungan raperda OPD ini, akhirnya membuat pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya bersama dengan jajaran Pemko Palangka Raya, melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur.

“Ya, Ketua DPRD Palangka Raya bersama dengan Bapemperda serta wakil walikota Palangka Raya dan jajarannya, telah melakukan studi banding terkait regulasi perangkat daerah di Kota Malang,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Selasa (8/10/2019).

Politikus PDI Perjuangan Kota Cantik ini mengungkapkan, dari hasil studi banding ke Kota Malang didapatkan bahwa pemerintah kota disana telah melakukan perampingan struktur OPD.

Dari hasil penjelasan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi, perampingan dan penggabunga OPD di kota tersebut dimaksudkan agar kinerja pemerintah kota lebih efesien serta efektif.

“Pemko Malang telah merevisi struktur OPD yang sebelumnya mengacu peraturan Nomor 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah, direvisi menggunakan perda daerah Nomor 7 Tahun 2019,”bebernya.

Menurut Riduanto, Kota Malang saat ini menjadi salah satu kota yang sudah merubah dan mervisi struktur OPD pemerintah daerahnya. Dimana setidaknya ada 12 dinas atau OPD yang dirampingkan atau mengerucut menjadi 6 dinas atau OPD.

“Dari penjelasan, disana tidak ada dampak bagi ASN atau tidak ada yang sampai melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ya, pemko disana sudah mengantisipasi dan memperhitungkan secara dini,” ujar Riduanto.

Contoh antisipasi tersebut lanjut dia, ketika ada jabatan kepala dinas yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun, maka pemerintah daerah tidak buru-buru menggantikan dengan definitif, melainkan mengisi dengan pelaksana tugas (Plt), sehingga mudah menyesuaikan ketika tiba masa ditentukannya pejabat definitif.

Tidak hanya sampai disitu, dengan adanya perampingan OPD, membuat Pemko Malang mampu menghemat anggaran daerah hingga mencapai 67 Milyar per satu tahun anggaran.

“Metode dan cara ini tentu memungkinkan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan perampingan atau penggabungan sejumlah OPD, sehingga kinerja lebih efesien serta efektif,” tandas Riduanto. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?