Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

P3HI Wadah Bagi Sarjana Hukum Untuk Menjadi Advokat Berkualitas

admin01
Published: August 29, 2021
Share
2 Min Read
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H Aspihani Assegaf, melantik 20 advokat/pengecara muda angkatan ke VIII. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mempermudah proses menjadi seorang advokat/pengecara yang profesional, saat ini diperlukan sepanjang sudah memenuhi syarat sesuai amanah Undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003.

Demikian hal itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H Aspihani Assegaf, usai secara resmi melantik 20 advokat/pengecara muda angkatan ke VIII, Minggu (29/8/2021) malam secara terbatas.

Aspihani melihat, seseorang yang ingin dirinya sebagai advokat sejauh ini sangat sulit didapat. Dimana harus melalui banyak tahapan. Padahal undang-undang tidak ada mengatur berapa lama latihan pendidikan bagi calon advokat.

“Karenanya P3HI menjadi wadah bagi mereka yang berlatar belakang sarjana pendidikan tinggi hukum, untuk dimudahkan menjadi advokat namun tetap prosedural dan berkualitas,” tegasnya.

Ditambahkan Aspihani, hingga kini P3HI secara umum sudah mencetak sebanyak 254 advokat yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

Adapun dalam kesempatan itu, Aspihani didampingi Sekretaris Jenderal DPN P3HI Wijiono, juga melantik struktur pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) P3HI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2021-2026, dengan Ketua Mambang I Tubil dan sekretarisnya, Singkang.

Usai dilantik Mambang mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan fungsi dan tugas P3HI sebagai wadah yang membantu mengakomodir bagi mereka yang hingga kini belum mendapatkan penyumpahan sebagai advokat.

“Saat ini 20 advokat yang sudah melaksanakan pelatihan melalui P3HI harus mengikuti prosisi yakni pelaksanaan Sumpah Advokat yang dipandu oleh pihak Pengadilan Tinggi,” bebernya.

Selebihnya Mambang menyampaikan, DPD P3HI Kalteng, akan mendorong visi dan misi organisasi untuk berkontribusi bagi masyarakat dalam hal pelayanan prima dibidang hukum. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?