
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pengadilan Negeri Kuala Kapuas kembali menggelar sidang perkara yang melibatkan Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang (ABB), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan itu, Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Drs. Werhan Asmim, SH, MH, M.Div, Bujino A. Salan, SH, MH, Imaisyah, SH, dan H. Iksan, S.Sos, SH, MH.
Usai sidang, kuasa hukum Tono, Bujino A. Salan, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dari keterangan saksi pelapor. Menurut dia, perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda, namun hanya satu yang memiliki laporan polisi.
Bujino menjelaskan, peristiwa pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi. Namun, pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat kuasa perusahaan yang menjadi dasar pelaporan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
“Dalam proses pidana, pihak perusahaan yang melaporkan harus memiliki surat kuasa yang jelas. Dokumen itu ada dalam berkas, tetapi tidak diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari. Menurutnya, kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.
“Kalau memang ada dua peristiwa, seharusnya keduanya dilaporkan. Namun yang ada hanya satu laporan polisi. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses penegakan hukum,” kata Bujino.
Ketua Bakormad Risbend Asmin, SE, menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Ia menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025, tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.
Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan keterangan saksi di persidangan. Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sementara itu, Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut. Ia mengaku tanah, kebun, dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya yang hilang. Saya merasa diintimidasi dan dikriminalisasi ketika mempertahankan hak atas tanah saya,” ujarnya.
Tono juga menyatakan menolak keterangan saksi pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (*/dn)

