Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Kuala Kapuas

Polres Kapuas Rilis Kasus Korupsi Dana Desa

admin01
Published: August 2, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20210802 WA0074
Polres Kapuas bersama Polda Kalteng merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran Polres Kapuas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas bersama Polda Kalteng merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Senin (2/8/2021).

Press Releasse pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kapuas serta Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebut saja (WJ) yang merupakan Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat .

“Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kapolres.

Adapun kerugian keuangan negara, tambah Kapolres, sebesar Rp. 791.074.500,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) yang di korupsi oleh pelaku dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim Tanggap Darurat UPR Bergerak Cepat Pemadamkan Api Kebakaran di Kawasan Lahan Kampus August 25, 2026
  • RSDDS Gelar Pelatihan Penggunaan APAP, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran August 24, 2026
  • Kemarau Mengintai, Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Harga Pangan August 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 24 at 13.38.21
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Apresiasi Pembinaan WBP Rutan Kuala Kapuas

August 24, 2026
WhatsApp Image 2026 08 24 at 12.46.33
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Soroti Pemerataan Armada Damkar Usai SDN 1 Bunga Mawar Terbakar

August 24, 2026
IMG 20260823 WA0024
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Percepatan Modernisasi Pertanian dan Cetak Sawah

August 23, 2026
WhatsApp Image 2026 08 21 at 18.09.31
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Apresiasi Gerakan Tanam Serempak di Sei Pasah

August 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?