
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas meminta seluruh perangkat daerah memvalidasi data Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar sesuai dengan kondisi faktual dan capaian pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu ditegaskan Asisten Administrasi Umum, Fery Noah, saat memimpin rapat koordinasi dan verifikasi pelaporan SPM Triwulan III 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (19/10/2026).
Evaluasi menunjukkan capaian SPM terus berkembang sejak Triwulan I. Namun, sejumlah bidang pelayanan masih belum memenuhi target dan memerlukan tindak lanjut.
Fery meminta perangkat daerah segera memperbaiki data, menindaklanjuti hasil verifikasi Inspektorat, serta melengkapi indikator dan dokumen yang belum terpenuhi. Tenggat pelaporan ditetapkan pada 20 Oktober 2026.
“Pelaporan SPM merupakan tanggung jawab perangkat daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Evaluasi ini menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana pelayanan telah kita berikan,” kata Fery.
Ia menegaskan, pelaporan SPM tidak boleh sekadar memenuhi administrasi, tetapi harus mencerminkan mutu pelayanan yang benar-benar diterima masyarakat. (dn)

