
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan monitoring dan evaluasi Kampung Percontohan Tahun 2026 di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Selasa, (20/10/2026).
Evaluasi berfokus pada kesiapan pengelolaan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) yang dibangun pada 2025.
Kegiatan dipimpin Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, dan melibatkan BPPW, BPBPK, tim Kelompok Kerja PPSP tingkat provinsi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Asisten II Kusmiatie mengatakan, peninjauan lapangan diperlukan untuk melihat kondisi fasilitas sekaligus memastikan kesiapan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang telah dibentuk sebagai pengelola.
“Pengoperasian TPS 3R masih memerlukan pendampingan agar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ucap Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan.
Menurut Kusmiatie, Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program sanitasi tidak cukup diukur dari tersedianya bangunan.
“Kelembagaan pengelola, kemampuan operasional, dan keterlibatan masyarakat turut menentukan apakah fasilitas itu akan berfungsi atau justru terbengkalai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSDK Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kapuas, Agustaf Priyanto, menyebut evaluasi juga menjadi bahan pemantapan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK).
Dokumen tersebut akan ditindaklanjuti melalui klinik atau pendampingan teknis yang dijadwalkan pada minggu pertama November 2026.
Pemerintah daerah juga merencanakan dukungan lima titik sanitasi individual dari PT PLN mulai awal November untuk membantu meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat, terutama di kawasan desa percontohan.
Namun, pembangunan infrastruktur dan penambahan bantuan belum otomatis menyelesaikan persoalan sampah.
“Perubahan perilaku warga tetap menjadi pekerjaan penting, terutama membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga,” ujarnya.
Agustaf menegaskan, pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah. Pemerintah kabupaten, pemerintah desa, masyarakat, DPRD, dan instansi terkait perlu berbagi peran untuk memastikan sistem pengelolaan berjalan konsisten. (dn)

