Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barut Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di Barito Utara

admin01
Published: August 15, 2026
Share
2 Min Read
19 1
IMBAUAN LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih selama masa siaga darurat. Pengawasan di wilayah masing-masing juga harus ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api.

Selain itu, perangkat kecamatan hingga desa diminta segera menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi juga harus dilakukan di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar masyarakat peduli api (MPA), relawan serta masyarakat peduli karhutla berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026
  • Dukung Pemda Tanggulangi Dampak Karhutla, OJK dan BI Kalteng Salurkan Bantuan Kemanusiaan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

27 1
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

October 9, 2026
24 1
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

45 Peserta Ikuti Bimtek PKBI bagi ASN Lingkup Barito Utara 

October 9, 2026
26 1
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pemkab Barito Utara Genjot Pembangunan Jembatan Lemo, Keselamatan Kerja dan Kualitas Jangan Diabaikan 

October 9, 2026
25 1
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Shalahuddin Tinjau Kualitas Pelayanan RSUD Muara Teweh

October 9, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?