
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas meninjau kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas untuk menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan penduduk, infrastruktur, investasi, dan kebijakan pemerintah.
Peninjauan dibahas dalam forum group discussion (FGD) lanjutan yang dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Septedy serta pemangku kepentingan terkait.
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy mengatakan Kuala Kapuas merupakan pusat ekonomi, perdagangan, jasa, dan pertumbuhan daerah. Karena itu, dokumen tata ruang perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
“Peninjauan kembali RDTR ini penting untuk memastikan arah pemanfaatan ruang tetap sesuai perkembangan daerah, kebutuhan investasi, infrastruktur, serta kebijakan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten,” kata Septedy.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kapuas Hargatin melalui Kepala Bidang Tata Ruang A’an Meiza mengatakan RDTR menjadi instrumen untuk mengatur sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang. Kawasan perkotaan Kuala Kapuas mencakup Kecamatan Selat, Basarang, Kapuas Hilir, dan Bataguh.
Menurut A’an, evaluasi diperlukan untuk memastikan pola dan struktur ruang masih sesuai kondisi eksisting, sekaligus mengakomodasi perkembangan kawasan yang belum tercantum dalam dokumen sebelumnya.
“Penataan ruang bukan hanya soal lokasi pembangunan, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat dan investor serta perlindungan lingkungan,” ujar A’an.
Ia berharap masukan dari seluruh pihak dapat memperkuat dokumen RDTR agar pembangunan Kuala Kapuas berjalan lebih terarah, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. (dn)

