Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran

admin01
Published: October 8, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20261008 WA0025
Rapat persiapan penertiban hunian NSD di Aula Disperkimtan Kapuas, Kamis, (8/10).

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan penertiban Perumahan New Site Development (NSD) bagi penghuni yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Sekitar 50 unit rumah disebut akan disegel dalam penertiban yang dijadwalkan Sabtu, 10 Oktober 2026.

Rencana itu dibahas dalam rapat persiapan teknis sosialisasi, pembukaan rekening pembayaran retribusi penghuni, serta penandatanganan perjanjian penempatan rumah khusus.

Rapat berlangsung di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kapuas, Kamis, 8 Oktober 2026.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Budi Kurniawan, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata aset, khususnya hunian NSD.

“Yang tidak berhak sesuai peraturan bupati akan kita segel,” kata Budi seusai rapat.

Penertiban akan melibatkan kepolisian, Denpom, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan sejumlah perangkat daerah.

Pemerintah, kata Budi, ingin memastikan rumah NSD kembali digunakan sesuai tujuan awal, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung penataan kawasan kumuh.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale mengatakan tim pengamanan telah dibentuk. Administrasi untuk penertiban juga telah disiapkan.

“Bagi yang tidak hadir, khususnya sekitar 50 unit berdasarkan hitungan kami, nanti akan disegel,” ujar Ale.

Menurut dia, penertiban juga diharapkan mengungkap dugaan pengalihan penguasaan rumah, termasuk kemungkinan jual beli unit.

Pemerintah memastikan rumah tersebut hanya ditempati warga yang memenuhi persyaratan.

Ale mengatakan penerima manfaat NSD harus sesuai ketentuan. Hunian itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bukan untuk ASN, TNI, maupun Polri.

“Intinya, orang yang menempati di situ benar-benar yang berhak,” kata Ale. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya October 8, 2026
  • 50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran October 8, 2026
  • Kapuas Mulai Susun Strategi Menjaga Kekayaan Genetik Tanaman October 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261008 WA0026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya

October 8, 2026
WhatsApp Image 2026 10 08 at 11.22.21
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kapuas Mulai Susun Strategi Menjaga Kekayaan Genetik Tanaman

October 8, 2026
WhatsApp Image 2026 10 08 at 11.22.10
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Varietas Lokal Terancam, Kapuas Dorong Konservasi Sumber Daya Genetik

October 8, 2026
WhatsApp Image 2026 10 07 at 18.03.33
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Program LSDP Rp107 Miliar Mulai Dimatangkan di Kapuas

October 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?