
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengevaluasi penataan Pasar Ikan Grosir Kuala Kapuas setelah proses relokasi berjalan.
Pemerintah menyoroti persoalan yang mengikuti pemindahan pedagang: sampah, parkir, kerapian lapak, hingga konsistensi pengawasan.
Evaluasi digelar melalui Rapat Tim Relokasi Pasar Ikan Grosir di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kapuas, Senin, 5 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai dan didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Septedy.
Pertemuan itu melibatkan DKPP, DPPKUKM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Mereka membahas efektivitas operasional pasar pascarelokasi, termasuk pengelolaan sampah, kantong parkir, penataan barang dagangan dan lapak.
Usis mengatakan relokasi tidak boleh berhenti pada pemindahan pedagang. Pemerintah, kata dia, harus memastikan kawasan baru berjalan tertib dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
“Progres pemindahan pasar sudah berjalan, namun komunikasi dengan masyarakat harus terus dijaga agar pemerintah hadir secara adil,” ujar Usis.
Ia meminta dinas teknis tidak menunggu instruksi untuk bergerak. Setiap organisasi perangkat daerah diminta mengambil inisiatif sesuai kewenangannya dan menjaga komunikasi dengan masyarakat.
Menurut Usis, penertiban juga tidak boleh hanya terlihat pada operasi awal. Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar kawasan pasar tidak kembali semrawut.
“Begitu kita melangkah, penataannya harus terus berjalan berkesinambungan. Tidak ada ego dinas, melainkan pembagian kewenangan dan gerak bersama sebagai satu tim,” katanya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis pembagian tugas operasional dan penyusunan langkah penertiban berkala.
Pemerintah juga merencanakan peninjauan lapangan secara terpadu untuk memastikan hasil evaluasi diterapkan di kawasan pasar. (dn)

