
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Informasi masyarakat mengantarkan polisi membongkar dugaan peredaran sabu di kawasan perkebunan Kabupaten Kapuas.
Seorang pria berinisial T, 41 tahun, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto sekitar 10 gram.
T ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasinya berada di Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, dekat Pos Portal Kilometer 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas T dalam peredaran narkotika.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan. Setelah mengetahui T berada di lokasi, petugas bergerak dan mengamankannya.
Penggeledahan disaksikan petugas keamanan PT Menteng Kencana Mas. Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain plastik klip besar merek ZIP IN, plester bening, plastik hitam, lima lembar tisu putih, telepon seluler Vivo Y17s warna ungu, serta Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KH 1050 BN beserta kunci dan STNK.
T merupakan warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, yang kini berdomisili di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Polisi membawa T dan seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan dugaan keterlibatan T dalam peredaran narkotika.
T dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dn)

