
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meluncurkan QRIS Retribusi untuk memperkuat digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PAD Tahun Anggaran 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin, 21 September 2026.
Rapat dibuka Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan dihadiri Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, serta kepala perangkat daerah.
Hingga Agustus 2026, realisasi pendapatan daerah Kapuas mencapai Rp1,157 triliun atau 56,85 persen dari target Rp2,035 triliun. Adapun PAD terealisasi Rp138,049 miliar atau 50,41 persen dari target Rp273,885 miliar.
Bupati Wiyatno meminta organisasi perangkat daerah yang realisasi penerimaannya belum mencapai target untuk memperkuat penggalian dan intensifikasi sumber PAD sesuai kewenangannya.
“Bagi OPD yang belum tercapai target penerimaannya agar ke depannya dapat melakukan upaya yang maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya,” kata Wiyatno.
Menurut dia, optimalisasi PAD diperlukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, membiayai pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, perangkat daerah pengelola pendapatan diminta memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kapuas juga meluncurkan QRIS Retribusi. Penerapannya mencakup sejumlah layanan, antara lain retribusi Sekretariat Daerah, parkir, rumah susun pemerintah, dan pasar pemerintah.
Wiyatno mengatakan digitalisasi transaksi diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran retribusi dan meningkatkan akurasi pencatatan transaksi.
“Dengan digitalisasi, kebocoran retribusi dapat diminimalisir, akurasi data transaksi terjamin, dan tentunya akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat melalui program pembangunan,” ujarnya.
Ia mendorong perangkat daerah pengelola retribusi segera menerapkan elektronifikasi transaksi melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk mobile banking dan QRIS.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda bersama kecamatan, kelurahan, dan desa diminta lebih aktif melakukan pemungutan dengan pola jemput bola.
Rakor tersebut sekaligus memperkuat peran Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kapuas dalam mendorong transaksi pemerintah daerah berbasis digital.
Pemkab Kapuas menargetkan koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat sehingga potensi dan kendala penerimaan PAD dapat segera dipetakan. Hasil evaluasi itu menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2026. (dn)

