
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Delapan tahun bukan sekadar angka bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas.
Di usia itu, lembaga pengawas pemilu dituntut semakin matang menjaga integritas dan mengawal demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Kapuas memperingati hari jadi ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui acara syukuran di Kantor Bawaslu Kapuas, Senin, 17 Agustus 2026.
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, S.H., C.Me., hadir bersama anggota Bawaslu dan sejumlah tamu undangan yang pernah menjadi komisioner Bawaslu maupun Panwaslu.
Peringatan tahun ini mengusung tema, “Mari Terus Melangkah dengan Semangat Pengawasan yang Konsisten, Berintegritas dan Profesional Demi Mewujudkan Demokrasi yang Semakin Berkualitas.”
Iswahyudi mengatakan Bawaslu Kabupaten/Kota resmi menjadi lembaga permanen pada 15 Agustus 2018. Karena itu, tahun ini menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan sekaligus memperkuat peran pengawasan pemilu.
“Dengan refleksi peringatan HUT ke-8 Bawaslu, kita akan menjadi pengawas pemilu yang kredibel dan berintegritas dalam mengawal demokrasi, khususnya di Kabupaten Kapuas,” kata Iswahyudi kepada wartawan usai kegiatan.
Menurut Iswahyudi, tantangan pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan pemahaman regulasi dan teknis pengawasan.
Perkembangan teknologi juga menuntut sumber daya manusia di jajaran Bawaslu dan sekretariat untuk mampu mengikuti sistem pelaporan dan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Ia berharap jajaran pengawas pemilu terus meningkatkan kapasitasnya, terutama dalam memahami regulasi, teknis pengawasan, serta penggunaan teknologi informasi.
“Ke depan mudah-mudahan kita tetap menjadi pengawas pemilu yang selalu menjaga integritas dan netralitas, sehingga pemilu di Kabupaten Kapuas dapat berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Syukuran tersebut sekaligus menjadi ruang refleksi bagi Bawaslu Kapuas bersama para pengawas pemilu yang pernah menjalankan tugas pada masa sebelumnya.
Jejak kerja mereka menjadi bagian dari perjalanan panjang pengawasan pemilu di Kabupaten Kapuas.
Bagi Bawaslu Kapuas, usia delapan tahun sebagai lembaga permanen bukan garis akhir. Ia menjadi penanda bahwa kualitas demokrasi juga bergantung pada seberapa konsisten pengawasan dilakukan. (dn)

