
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap dua kasus kriminal menonjol, yakni pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan luka berat.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda Kilometer 3,5, Kecamatan Selat, Senin (3/8/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas.
Kasus pertama menjerat seorang pemuda berinisial DR, 18 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai milik Anisa, warga Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung.
Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi pada malam 18 Juli 2026. Saat korban tertidur, pelaku diduga masuk ke rumah melalui jendela samping.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil telepon genggam, dompet berisi sekitar Rp1 juta, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir di depan rumah.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB ketika hendak berangkat bekerja. Bersama keluarga dan ketua RT, korban sempat mencari barang-barangnya sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua unit telepon genggam merek Vivo, sebuah dompet, buku BPKB, dan STNK kendaraan korban,” kata Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Dalam perkara terpisah, Satreskrim Polres Kapuas juga menuntaskan penyidikan kasus pembakaran kamar barak yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar berat.
Tersangka berinisial H alias Dayat, 26 tahun, diduga membakar kamar barak di Jalan Pemuda, Kompleks Perumahan Pemuda Permai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, pada Minggu malam, 19 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka telah beberapa kali berselisih dengan pacarnya, Rahma Sarita. Bahkan, tiga hari sebelum kebakaran, tersangka disebut sempat mengancam akan membakar kamar barak dan meninggalkan satu liter bahan bakar minyak jenis pertalite di lokasi.
Pada malam kejadian, pertengkaran kembali terjadi setelah korban mengakhiri hubungan mereka melalui pesan WhatsApp. Tersangka kemudian kembali ke barak, memaksa masuk, merusak sejumlah barang, lalu menyiramkan pertalite ke lantai dan barang-barang di dalam kamar sebelum menyalakan api menggunakan korek.
Api langsung membesar dan mengakibatkan empat orang yang berada di dalam kamar mengalami luka bakar, yakni Rahma Sarita (26), Muhammad Al Kahfi (5), Leny Marlina (26), dan Linda Amelia (25). Bangunan barak beserta sejumlah barang milik korban juga ikut terbakar.
Polisi menyebut motif sementara dipicu rasa kesal tersangka setelah dituduh berselingkuh dan diputuskan oleh korban.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang hangus terbakar, dua tas, serta satu unit iPhone 12 Pro Max yang ikut terbakar. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres AKBP Rina Perwitasari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
Ia menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang terang, serta memasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan rumah.
Kapolres juga meminta masyarakat mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
“Apabila terjadi sesuatu, silakan melapor kepada ketua RT, Bhabinkamtibmas, atau Polsek terdekat. Jangan menyelesaikan persoalan dengan main hakim sendiri karena negara memiliki mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. (*/dn)

