
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID- Penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat perhatian serius dari DPRD Kalteng.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan standar sanitasi dan pengelolaan limbah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Di Kota Palangka Raya, tercatat terdapat 28 dapur SPPG yang tersebar. Per-bulan April, sebanyak 16 unit di antaranya tidak beroperasi sementara waktu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomi Irawan Diran, menyampaikan penghentian ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap persyaratan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ya sekarang persyaratan-persyaratan SPPG dari BGN sudah jelas. Ada beberapa persyaratan, mungkin kontrak sebelumnya tidak seperti sekarang,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan baru mengharuskan adanya peningkatan fasilitas, termasuk penggunaan peralatan modern dalam operasional dapur.
“Contoh saya tahu, mesin pencuci piring tidak manual lagi, itu salah satu persyaratan,” katanya.
Menurut ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng ini , penghentian sementara operasional dapur SPPG juga terlihat dari berbagai laporan di media sosial. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti penutupan permanen.
“Memang kita lihat dari beberapa media sosial, ada beberapa tempat dapur diputus dan diberhentikan sementara. Kembali lagi, kesalahannya apa, bisa memperbaiki atau tidak. Bukan berarti ditutup permanen ya, tetapi untuk memenuhi persyaratan BGN,” tegasnya.
Terkait nasib para pekerja di dapur SPPG yang terdampak, Tomi menyebut hingga saat ini belum ada laporan keluhan yang signifikan dari karyawan.
“Kalau misalnya dari karyawan nasibnya seperti apa? kembali lagi itu kan ada perekrutan. Mungkin pemberitahuannya sampai saat ini belum ada karyawan yang berkeluh kesah,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya pelanggaran di sejumlah SPPG, termasuk terkait aspek pengelolaan fasilitas dan limbah. Hal tersebut, menurutnya, menjadi konsekuensi dari adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pasti ada itu. Jadi persyaratan sebelumnya tahun kemarin dengan tahun sekarang berbeda, dalam arti banyak tambahan regulasi baru dari BGN pusat,” tuturnya.
Selebihnya tambah Tomi, DPRD Kalteng berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melakukan penyesuaian agar operasional dapur kembali berjalan optimal, sekaligus tetap memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan. (*/Red)

