
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026 yang digelar sejak 5 hingga 23 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang berlangsung selama hampir tiga pekan, Polres Kapuas berhasil membongkar tujuh kasus peredaran sabu dan menangkap delapan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan itu dipaparkan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).
Ia didampingi Kabag Ops, Kasatresnarkoba, Kasi Humas, Kasi Propam, dan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang, kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,62 gram,” kata Kapolres.
Menurut dia, Operasi Antik Telabang 2026 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Di Kapuas, operasi difokuskan pada wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat yang dinilai rawan peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan, kedelapan tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu. Polisi menemukan berbagai modus yang digunakan mulai dari sistem tempel, lempar ranjau di titik yang telah disepakati, hingga transaksi langsung di rumah atau lokasi yang dianggap aman.
Menurut Kapolres, pola tersebut sengaja dipilih agar pembeli lebih mudah memperoleh narkotika sekaligus meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Pola transaksi semacam itu menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian karena pelaku berusaha meminimalkan kontak langsung dengan pembeli guna mengurangi risiko tertangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sabu yang beredar di Kapuas diduga dipasok dari Banjarmasin. Barang haram itu kemudian diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Selat, Kapuas Hilir, dan Pulau Petak.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan maupun pengembangan jaringan.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKBP Rina Perwitasari menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian seorang diri. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan Kabupaten Kapuas terbebas dari ancaman narkotika,” katanya. (*/dn)

