
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui sembilan dari sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Sementara satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) belum dilanjutkan ke tahap persetujuan dan ditunda untuk pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.
Agenda rapat berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap sepuluh Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama panitia khusus (Pansus) dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyampaikan sikap, masukan, dan rekomendasi terhadap substansi setiap Raperda.
Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan sembilan Raperda layak dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama. Sementara itu, pembahasan Raperda RTRWK ditunda.
Fraksi-fraksi berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal yang masih memerlukan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan pembahasan Raperda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga seluruh agenda penyampaian pendapat akhir fraksi selesai. (*/dn)

