
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Aula Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Rabu (10/6/2026).
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi dalam sambutannya mengatakan, Perencanaan kawasan transmigrasi harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mengenai kebijakan dan regulasi di bidang ketransmigrasian,” kata Agus Siswadi.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perencanaan kawasan transmigrasi sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan program transmigrasi di masa mendatang. Dengan sinergi yang baik, program transmigrasi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan wilayah yang lebih merata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, H. Rafii Hamdi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program ketransmigrasian.
“Melalui kegiatan ini kami berharap terjalin kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait perencanaan kawasan transmigrasi. Dengan demikian, pelaksanaan program transmigrasi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dikuti sebanyak 50 peserta dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Barito Utara, yakni Desa Benao Hilir sebanyak 7 orang, Desa Luwe Hulu 7 orang, Desa Luwe Hilir 7 orang, Desa Karamuan 8 orang, Desa Muara Bakah 7 orang, Desa Majangkan 7 orang, dan Desa Baliti 7 orang.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama satu hari dengan materi yang mencakup aspek perencanaan kawasan transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, aspek pertanahan, serta regulasi hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

