
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan proses penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi RS Kelas D Pratama Pujon.
Penilaian dilakukan melalui rapat daring yang digelar menggunakan Zoom Workspace, Rabu, 1 Juli 2026. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan penerapan PPK-BLUD sesuai undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Tim penilai terdiri atas Sekretaris Daerah selaku ketua, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Bapperida, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Kapuas, serta jajaran RS Kelas D Pratama Pujon.
Dalam paparannya, Direktur RS Kelas D Pratama Pujon, dr. Rudy Henricho Nababan, menegaskan bahwa penerapan PPK-BLUD menjadi kebutuhan penting untuk mempercepat sekaligus memperkuat layanan kesehatan di wilayah hulu Kapuas yang memiliki akses rujukan cukup jauh.
Menurut dia, pola pengelolaan BLUD akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sehingga rumah sakit dapat lebih cepat memenuhi kebutuhan mendesak, seperti pengadaan obat-obatan, bahan habis pakai, pemeliharaan alat kesehatan, hingga pemenuhan tenaga medis.
“Meski lebih fleksibel, pengelolaannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas,” kata dr. Rudy Henricho Nababan.
Ia juga memaparkan sejumlah kebutuhan yang masih menjadi perhatian, di antaranya penambahan tenaga dokter, tenaga kefarmasian, analis kesehatan, tenaga teknologi informasi, administrasi keuangan, serta penguatan sistem informasi manajemen rumah sakit dan rekam medis elektronik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Jum’atil Fajar, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
“Hasil penilaian nantinya akan menentukan apakah rumah sakit dinyatakan layak, layak dengan catatan, atau belum layak menerapkan PPK-BLUD,” tegasnya.
Dalam pembahasan, tim penilai menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum, tata kelola organisasi, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kelengkapan dokumen administrasi sebagai syarat utama penerapan BLUD.
Karena sebagian anggota tim masih memerlukan waktu untuk menelaah dokumen secara lebih mendalam, rapat menyepakati akan menggelar pertemuan lanjutan secara luring guna mempercepat proses penilaian dan menyusun rekomendasi yang komprehensif.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penerapan PPK-BLUD di RS Kelas D Pratama Pujon dapat segera terwujud sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah hulu Kabupaten Kapuas, menjadi lebih cepat, bermutu, dan mudah diakses. (*/dn)

