
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Posyandu tak lagi diposisikan sekadar tempat menimbang balita atau memberikan layanan kesehatan ibu dan anak.
Ke depan, Posyandu diproyeksikan menjadi pusat pelayanan masyarakat yang menjangkau enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kesehatan hingga pelayanan dasar lainnya.
Semangat perubahan itu menjadi fokus sosialisasi Transformasi Posyandu 6 Bidang SPM yang digelar secara daring oleh Tim Pembina Posyandu Pusat, Rabu, 1 Juli 2026.
Di Kabupaten Kapuas, kegiatan tersebut diikuti Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Agus Waluyo, M.M, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong Posyandu bertransformasi menjadi wadah pelayanan masyarakat yang lebih terpadu dengan dukungan lintas sektor.
Dalam pemaparannya, Tim Pembina Posyandu Pusat menekankan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah.
Di antaranya membentuk dan menguatkan Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, menyusun rencana kerja tahunan, meningkatkan kapasitas kader dan pengurus Posyandu, serta mempercepat penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu agar memiliki legalitas dan administrasi yang tertib.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, menyambut positif arah kebijakan tersebut.
Menurutnya, transformasi Posyandu menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah.
“Transformasi Posyandu menjadi momentum untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal. Melalui sinergi seluruh perangkat daerah dan para kader Posyandu, kami optimistis pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas akan semakin optimal,” ujarnya.
Ia berharap seluruh Tim Pembina Posyandu di Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas kader, serta mempercepat penataan kelembagaan Posyandu sehingga implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dapat berjalan efektif.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pembina Posyandu Pusat juga akan menggelar kegiatan Posyandu Menyapa secara rutin setiap dua pekan.
Program ini diharapkan menjadi ruang koordinasi, pembinaan, sekaligus evaluasi bersama agar proses transformasi Posyandu dapat berlangsung merata di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kapuas. (*/dn)

