
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan tersebut membahas aspek teknis maupun administratif guna memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, memaparkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Teguh, hasil konsultasi menunjukkan bahwa pengajuan perizinan untuk kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN seharusnya dilakukan melalui sistem OSS Berusaha, bukan OSS Non-Berusaha.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non-Berusaha,” kata Teguh dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, status PT PLN sebagai badan usaha milik negara yang memegang hak kuasa usaha ketenagalistrikan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan mekanisme perizinan. Karena itu, DPMPTSP mengusulkan agar proses penerbitan KKPR untuk kegiatan tersebut menggunakan OSS Berusaha.
Teguh menegaskan, usulan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian dalam proses perizinan.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya memastikan setiap tahapan pemanfaatan ruang dan perizinan berjalan sesuai regulasi. Langkah itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis, khususnya sektor ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Hasil pembahasan dalam rapat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan penerbitan KKPR serta mekanisme perizinan yang akan diterapkan terhadap rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN. (*/dn)

